Penyaluran BLT DD Tahap VI PEMDES PACUNG

I Komang Sudi Kariana 16 Juni 2021 09:58:47 WITA

Bertempat di ruang pertemuan Kantor Perbekel Desa Pacung, Bendahara Desa, Ibu Komang Sri Arniti, dengan di bantu oleh Kasi Pemerintahan, Bapak Putu Widhi Adnyana, dan Kelihan Banjar Dinas Se- Desa Pacung, Kemarin menyalurkan atau membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) Tahun 2021 , ( 15/06 ). Dalam kegiatan tersebut di dampingi langsung oleh Bapak Gede Kardiana selaku Perbekel Desa Pacung, dari Pihak Keamanan hadir juga Bapak Gede Mutisna, selaku BHABINKAMTIBMAS Desa Pacung.

 

Dari 161 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), sampai hari ini, Rabu, tanggal 16 Juni 2021, tercatat sudah 155 KPM yang datang serta telah menerima BLT DD. Tentu dalam kegiatan yang dimulai dari pukul 08.00 Wita ini, tetap menjalankan PROKES Covid – 19, Seperti Handsanitizer, Masker dan Ruang Tunggu yang diatur telah di siapkan oleh Staf Pemerintah Desa Pacung.

 

Dalam kegiatan penyaluran BLT kali ini, Perbekel Pacung, Bapak Gede Kardiana, menghimbau kepada seluruh KPM yang datang agar menunjukkan kartu bukti bahwa telah di Vaksin. “ Bagi warga yang akan mengambil BLT, saya harap dapat menunjukkan surat bukti telah di vaksin. Nah khusus Warga Penerima BLT yang belum memperoleh Vaksin agar datang sesuai jadwal Vaksin yang telah di Informasikan, agar pada saat penyaluran berikutnya tidak ditunda akibat belum vaksin” Tegas pak mekel kepada warga saat pembagian BLT pagi hari kemarin. Meski himbauan Pak Perbekel seperti itu, warga yang belum vaksin dan tidak bisa menunjukkan Surat Bukti Vaksin saat pengambilan BLT kemarin masih di maklumi dan BLT tetap di berikan. Penundaan akibat tidak ada bukti vaksin dari KPM tersebut akan benar – benar dilaksanakan pada saat Penyaluran BLT bulan Juli mendatang.

 

Tentu ada alasan Pak Mekel menginstruksikan warganya untuk Vaksin. Selain untuk mempercepat penanggulangan Covid – 19, hal itu juga sebagai dukungan Pemerintah Desa Pacung terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021, Pasa 13A ayat ( 4 ) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID – 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid – 19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa :

  1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. Denda

 

Semoga Dana BLT dapat dimanfaatkan secara tepat guna oleh masyarakat, serta semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan pentingnya “VAKSINASI”.

Komentar atas Penyaluran BLT DD Tahap VI PEMDES PACUNG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar