Rapat Kerja Pertanggung Jawaban Pemerintahan Desa Pacung Bersama BPD

I Komang Sudi Kariana 03 Juni 2020 08:39:02 WITA

Dalam rangka menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corono Virus Disease (covid – 19) di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bahwa Perbekel wajib melaporkan perkembangan kondisi dan kegiatan Penanggulangan Covid – 19 di Desa setiap bulan kepada Bupati melalui Camat, maka Bapak Gede Kardiana selaku Perbekel Desa Pacung menggelar Rapat Kerja antara Pemerintahan Desa dengan BPD Desa Pacung, Kemarin pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2020.

Bertempat di ruang tamu Kantor Kepala Desa Pacung, rapat tersebut berjalan lancar. Adapun Agenda Rapat tersebut adalah membahas tentang laporang pertanggungjawaban Belannja Tak Terduga Pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, Dan Mendesak Desa dari APB Desa khususnya belanja Penanggulangan COVID – 19 dan Penyaluran BLT – DD untuk bulan April dan Mei tahun 2020 kepada 161 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Dalam rapat tersebut, BPD selaku pengawas desa menyetujui laporan Pelaksanaan Belanja Tak Terduga yang disampaikan oleh Pebekel dengan bukti - bukti belanja sebagai pendukung untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Bupati melalui Camat Tejakula.

Komentar atas Rapat Kerja Pertanggung Jawaban Pemerintahan Desa Pacung Bersama BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar