BUMDes
31 Januari 2017 19:24:39 WITA
Badan Usaha Milik Desa
PERATURAN DESA PACUNG NOMOR : 04 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA PACUNG
DESA PACUNG KECAMATAN TEJAKULA
KABUPATEN BULELENG PROVINSI BALI
PERATURAN DESA PACUNG
NOMOR : 04 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes) DESA PACUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL PACUNG
Menimbang : 1. bahwa untuk meningkatkan perekoniman dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebuatuhan dan potensial Desa diperlukan suatua wadah yang mengelola perekonimian Desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertanggung Jawaban BUMDesa Kencana Bumi Sejahtera Desa Pacung
- Melaksanakan Giat Jumat Bersih
- Menghadiri Kegiatan Kul - Kul PKK Dan Posyandu Desa Pacung
- Kader Posyandu Desa Pacung Registrasi Rekening Bank BPD Bali
- Rapat Koordinasi Aplikasi DISIMPAN
- Pemasangan Baliho Publikasi APBDesa Tahun 2026 dan LPJ APBDesa Tahun 2025
- Melaspas Kanopi Kantor Perbekel Desa Pacung















