Profil Desa

31 Januari 2017 19:18:18 WITA

 

 

PERBEKEL PACUNG

KABUPATEN BULELENG

PERATURAN DESA PACUNG

NOMOR  10 TAHUN 2020

 

 

 

 

 

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA PACUNG

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA PACUNG

TAHUN 2020

 

PERBEKEL PACUNG

KABUPATEN BULELENG

 

PERATURAN DESA PACUNG

NOMOR 10 TAHUN 2020

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAH DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL PACUNG,

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

a.   bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan di Desa Pacung serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Peraturan Desa Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

b.   bahwa memperhatikan ketentuan Pasal Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bupati Buleleng Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

1.   Undang-Undang   Nomor   69 Tahun 1958  tentang Pembentukan Daerah-Daerah  Tingkat  II   dalam   wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,  Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

 

7.   Peraturan Bupati Buleleng Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 42);

8.   Peraturan Bupati Buleleng Nomor 6 tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2017 Nomor 6).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PACUNG

dan

PERBEKEL PACUNG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     : PERATURAN DESA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI  DAN      

                         TATA KERJA PEMERINTAH DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Perbekel adalah Perbekel Desa Pacung.
  5. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Perbekel dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Perbekel dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  6. Kelian Banjar Dinas adalah unsur pembantu Perbekel sebagai pelaksana tugas-tugas kewilayahan di Banjar Dinas.
  7. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah suatu sistem dalam kelembagaan dalam mengatur tugas dan fungsi serta hubungan kerja Pemerintah Desa.

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Struktur Organisasi

 

Pasal 2

  • Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu oleh Perangkat Desa Pacung.
  • Perangkat Desa Pacung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. Sekretariat Desa;
  2. Kelian Banjar Dinas; dan
  3. Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  • Perangkat Desa Pacung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Perbekel.

 

Pasal 3

Bagan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

 

  • Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
  • Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu :
    1. Urusan Tata Usaha dan Umum;
    2. Urusan Keuangan; dan
    3. Urusan Perencanaan;
  • Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

 

 

 

 

Pasal 5

(1)    Kelian Banjar Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Perbekel sebagai pelaksana tugas-tugas kewilayahan di wilayah Banjar Dinas.

(2)    Kelian Banjar Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Kelian Banjar Dinas Kubuanyar;
  2. Kelian Banjar Dinas Alassari; dan
  3. Kelian Banjar Dinas Anta Sari.

(3)    Tugas-tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta tugas lainnya yang diberikan oleh Perbekel berdasarkan hak asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

 

Pasal 6

(1)    Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional.

(2)    Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Kesejahteraan; dan
  3. Seksi Pelayanan.

(3)    Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Pasal 7

(1)    Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2)    Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

 

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti :
  2. tata Praja Pemerintahan;
  3. penetapan peraturan di desa;
  4. pembinaan masalah pertanahan;
  5. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  6. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
  7. administrasi kependudukan;
  8. penataan dan pengelolaan wilayah;
  9. penyusunan profil desa; dan
  10. pencegahan dan penanggulangan bencana;
  11. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti
  12. pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  13. pembangunan bidang pendidikan; dan
  14. pembangunan bidang kesehatan.
  15. Pembinaan kemasyarakatan, seperti :
  16. pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  17. peningkatan partisipasi masyarakat;
  18. pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
  19. pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
  20. pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
  21. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
  22. Pemberdayaan masyarakat, seperti :
  23. pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
  24. usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
  25. peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik;
  26. peningkatan kesadaran dan peran serta masysarakat dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  27. kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
  28. mengembangkan peran serta organisasi di bidang kepemudaan, olah raga, dan karang taruna.
  29. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Pasal 8

(1)    Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)    Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, administrasi keuangan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa;
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan Perbekel.

 

Pasal 9

(1)    Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)    Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyarawaratan Desa, administrasi keuagan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan Perbekel.

 

 

Pasal 10

(1)    Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana kegiatan anggaran.

(2)    Kepala seksi bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  2. melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan;
  3. menyusun rancangan regulasi di desa;
  4. pembinaan masalah pertanahan;
  5. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  6. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  7. pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  8. penataan dan pengelolaan wilayah;
  9. pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan
  10. pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
  11. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi ;
  12. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan;
  13. pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
  14. pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
  15. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
  16. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
  17. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  18. pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa;
  19. pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  20. pembinaan organisasi di bidang karang taruna, kepemudaan, dan olah raga.
  21. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi ;
  22. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  23. melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong,  dan partisipasi masyarakat;
  24. pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
  25. pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
  26. inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
  27. penyelenggaraan pelayanan perijinan.

 

Pasal 11

  • Kelian Banjar Dinas berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  • Kelian Banjar Dinas bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan di wilayah Banjar Dinas masing-masing, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kelian Banjar Dinas  memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan mobilitas kependudukan;
  3. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  4. Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan dan penanggulangan bencana;
  7. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.

 

BAB III

TATA KERJA

Pasal 12

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Perbekel bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Perbekel.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Perbekel.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kelian Banjar Dinas bertanggung jawab kepada Perbekel.

 

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

  • Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, perangkat desa yang menjabat sebelum ditetapkannya Peraturan Desa ini dipindahkan pada jabatan baru sesuai dengan ketentuan nomenklatur jabatan Perangkat Desa yang diatur dalam Peraturan Desa ini menurut kemampuan, keahlian, dan pengalaman kerja, atau tetap pada jabatan semula yang memiliki nomenklatur jabatan Perangkat Desa yang sama sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Desa ini.
  • Pemindahan pada jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Perbekel.

 

 

 

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pacung.

 

 

Ditetapkan di  Pacung

pada tanggal 30 Desember 2020

PERBEKEL PACUNG,

 

 

GEDE KARDIANA

 

Diundangkan di Pacung

pada tanggal 30 Desember 2020

SEKRETARIS DESA PACUNG,

 

 

KOMANG WIARTA

LEMBARAN DESA PACUNG TAHUN 2020 NOMOR 10

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN      : PERATURAN DESA PACUNG

NOMOR          : 10 TAHUN 2020

TANGGAL        : 30 DESEMBER 2020

TENTANG        : SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

 

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAH DESA

PERBEKEL

 

 

 

 

 

KELIAN BANJAR DINAS ANTA SARI

KELIAN BANJAR DINAS KUBUANYAR

KELIAN BANJAR DINAS ALASSARI

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

KEPALA SEKSI PELAYANAN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

SEKRETARIS DESA

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

KEPALA URUSAN KEUANGAN

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                      PERBEKEL PACUNG

 

 

GEDE KARDIANA

Dokumen Lampiran : STRUKTUR ORGANISASI


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

AYOO KIBARKAN SANG SAKA MERAH PUTIH

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar