BUMDes

31 Januari 2017 19:24:39 WITA

Badan Usaha Milik Desa

PERATURAN  DESA PACUNG  NOMOR  : 04 TAHUN  2012 

TENTANG PEMBENTUKAN  BADAN  USAHA  MILIK DESA  PACUNG 

DESA PACUNG  KECAMATAN TEJAKULA

KABUPATEN BULELENG  PROVINSI BALI 

PERATURAN  DESA PACUNG 

NOMOR : 04 TAHUN 2012

TENTANG 

PEMBENTUKAN BADAN  USAHA  MILIK DESA  ( BUMDes)  DESA PACUNG

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA 

PERBEKEL PACUNG

Menimbang :   1. bahwa  untuk meningkatkan  perekoniman dan  pendapatan masyarakat  Desa sesuai dengan  kebuatuhan dan potensial  Desa  diperlukan suatua wadah  yang mengelola  perekonimian  Desa.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar