Ada 'Diskon' Pajak, Ayo Dimanfaatkan
I Komang Sudi Kariana 11 Juni 2021 11:57:42 WITA
Om Suastiastu,
Ada yang nunggak Samsat? Lebih dari Satu Kali? Pusing karena Menunggak, pembayaran Samsat Jadi Membengkak ?
Nah ini saatnya Warga Masyarakat yang memiliki permasalahan seperti diatas untuk menuntaskan kewajibannya membayar Pajak Bermotor. Karena Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan PERGUB Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Mermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Masih bingung..??
Silahkan di baca dengan seksama pada gambar utama dan Surat Edaran yang telah admin lampirkan dalam Foto.
Om Santhi Santhi Santhi Om
Komentar atas Ada 'Diskon' Pajak, Ayo Dimanfaatkan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Realisasi APB Desa T.A 2023
- Menerima Kunjungan Insvektorat Kabupaten Buleleng
- Bapak Perbekel Pacung Serahkan BEASISWA Berprestasi Sebesar 10 Juta Rupiah
- Bakti Sosial Penghijauan dengan Menanam 100 Bibit Pohon
- Lomba Senam PKK Nangun Sad Kerthi Loka Bali
- Pemasangan Atribut Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 78
- Sosialisasi dari Pengelola TPS3R Buana Lestari Desa Pacung