KOPERASI

02 Maret 2018 08:14:43 WITA

STRUTUR ORGANISASI

KOPERASI PEMASARAN " SEKAR WANGI SEJAHTERA"

BERITA ACARA PENGUKUHAN 

Yang bertanda tangan di bawah ini Perbekel Desa Pacung Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Dengan iini menyatakan KOPERASI PEMASARAN  SEKARA WANGI  SEJAHTERA 

Desa pacung  Kecamatan tejakula kabupaten buleleng  yang  berdiri pada tanggal  13 Juli 2017 dan pada hari ini  di balai  serbaguna  Desa Pacung Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng  yang di hadiri 

oleh pengawas, Pengurus serta seluruh anggota  Koperasi Pemasaran Sekar Wangi Sejahtera 

 

 

DIKUKUHAKAN / DIRESMIKAN

KOPERASI  PEMASARAN  SEKAR  WANGI SEJAHTERA Desa Pacung Kecamatan Tejakula  Kabupaten Buleleng, Pada hari ini kamis , Tanggal (03) Bulan Agustus  ( 08 )  Dua Ribu Tujuh Belas ( 2017 ) 

secara resmi  di  kukuhkan  yang  yang beranggotakan  27  ( dua puluh  tujuh ) orang 

dengan visi misi  sebagai berikut : 

VISI :

Terwujudnya  Kesejahteraan  Nelayan , Pemasran  dan pengelolaan  dan  pengolahan melalui Wadah Koperasi.

MISI :

  1. merangkul para Nelayan, Pemasaran dan  Pengolahan hasil  perikanan  dipedesaan dalam  mengembakan  usaha  kelurganya  bersamanya  koperasi  demi kesejahteraan  bersama.
  2.  menjalankan  kegiatan  usaha keluarganya  bersama  koperasi  demi  kesejahteraan  bersama.
  3. Menjalin  kerjasama  usaga  dengan  berbaga  pihak untuk  meningkatkan  manfaat dan kesejahteraan  bagi  anggota dan keluragnya.

demikia  surat  pengukuhan  / peresmian  ini di  buat  dengan  sebenarnya , untk  dapat  dipergunakan  sebagai manamestinya.

KEPUTUSAN METERI KOPERASI  DAN USAHA  KECIL DAN MENENGAH 

NOMOR : 005462/BH/M.KUKM.2/X/2017

TENTANG PENGESAHAN  AKTA  PEDIRIAN KOPERASI KOPERASI  PEMASARAN  SEKAR WANGI SEJAHTERA

METERI KPERASI  DAN  USAHA KECIL  DAN MENENGAH  REPBUBLIK  INDONESIA

Menimbang  : Bahwa setelah  dilakukan penelitian  secara  seksama  terhadap  dta isian BHKOP Form  I  dan  salinan Akta Nomor  469 tanggal  14  September  2017 yang dibuat  dan  disampaikan  oleh  Notaris Sukmawati  Suryadinata  dan  diteriman pada  tanggal  28 September  2017 telah  memenuhi  syarat  dan telah  sesuai  dengan  peratruran  perundang undangan , perlu  menetapkan  keputusan  Mentri  Koperasi  dan usaha  kecil dan menengah  dan menetapkan 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar