sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

08 Juli 2019 14:13:59 WITA

Menindak lanjuti surat undangan dari kantor Kecamatan Tejakula dalam rangka sosialisasi Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh DISDUKCAPIL, maka hari ini Senin 08 Juli 2019 Kelian Banjar Dinas Alassari Ketut Roi Kardiasa bersama Operator Desa Pacung I Komang Sudi Kariana dan kelihan Adat Desa Pacung datang Ke kantor camat untuk mengikuti acara tersebut. Dengan Dibuka oleh bapak Sekcam Made Sudarmika, sosialisasi berjalan sebagai mana mestinya. Adapun narasumber dari DISDUKCAPIL yang berkesempatan  hadir pada sosialisasi tersebut  yaitu :

  • Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan.
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ibu Gusti Ayu Sri Prayatni, serta turut hadir Pula dua orang Kasi dari DISDUKCAPIL.

Secara umum, jalannya sosialisasi tersebut tidak jauh berbeda dari sosialisasi sebelumnya. Di mana di dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kembali menekankan kepada instansi pemerintahan Desa di Kecamatan Tejakula agar tetap dapat bersinergi dalam membantu masyarakat dalam melengkapi segala bentuk administrasi kependudukan. Administrasi yang di maksud diantaranya adalah KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian.

Khusus untuk akta kematian, diminta pemerintahan desa setempat lebih gencar memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan Akta Kematian. Selain berguna untuk mengecek update jumlah penduduk, akta kematian juga berperan penting dalam administrasi penerima Bantuan Sosial serta berperan penting dalam Perdata Penerima KIS yang masih aktif. Selin itu dengan adanya akta kematian, ketika ada PEMILU, orang yang bersangkutan agar tidak lagi mendapat surat panggilan memilih.

selain menjalin kerjasama dengan pemerintah Desa Setempat, DISDUKCAPIL juga meminta kerjasama dengan kelian - kelian Desa Pakraman setempat agar ketika menghadiri atau menyaksikan upacara pernikahan, dane jero kelian dapat langsung memberikat form persyaratan dan permohonan akta Perkawinan yang diberikan pada saat sosialisasi. diharapakan dengan begitu sang pengantin bisa segera melengkapi persyaratan-persyaratan yang tertera serta segera dapat mengurus akta Perkawinannya, dan tidak bolalik balik dari DISDUKCAPIL ke desa setempat karena persyaratan kurang lengkap yang dapat menyurutkan keinginan mengurus akta perkawinan itu sendiri. 

Menurut ibu Ayu selaku KABID Pencatatan Sipil pencapaian target keadministrasian penduduk khususnya di kabupaten masih terbilang kurang, “dari 75% target yang ditentukan oleh pemerintah pusat untuk kelengkapan administrasi masyarakat Buleleng, baru 20% yang bisa tercatat dari seluruh masyarakat Kab, Buleleng yang ada” ucap beliau. Oleh karena itu beliau berharap dengan sosialisasi yang diadakan sekarang ini, dapat memotivasi aparat pemerintahan untuk lebih gencar pula mengingatkan warganya yang belum memiliki administrasi Kependudukan.

 

Komentar atas sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

AYOO KIBARKAN SANG SAKA MERAH PUTIH

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar