Tahun 2021 BLT DD "Datang" Lagi

04 Januari 2021 15:44:48 WITA

Om Suastiastu

Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keungan Tentang pengelolaan Dana Desa ( DD ) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020. Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa. terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), sesuai dgn pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ).

Adapun mekanisme dan tata cara penyalurannya pun sudah di tentukan dalam PMK tersebut. Di mana KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020 berdasarkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. KPM meninggal dunia
  2. KPM pindah domisili
  3. KPM merupakan penerima Jaring Pengaman Sosial ( JPS) seperti, PKH, BPNT, BST PUSAT & KABUPATEN, BPUM, BLT Desa Adat dan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat.
  4. DLL Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bilamana terjadi hal - hal seperti tersebut di atas maka Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Data KPM BLT DD melalui Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Perbekel tentang penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2021.

 

Mengenai Penyaluran atau pelaksanaan BLT DD Tahun 2021 juga di pertegas dalam surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor : 17 tahun 2020 tentang percepatan penggunaan DD tahun 2021 di mana ruang lingkup yang diatur dalam SE tersebut tentang prioritas penggunaan DD tahun 2021 meliputi :

  1. BLT DD
  2. PADAT KARYA TUNAI DESA
  3. PEMUTAKHIRAN DATA DAN INFORMASI DESA SERTA MASYARAKAT

Ketentuan lain yang mengatur tentang prioritas Penggunaan DD tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 13 tahun 2020, tentang prioritas penggunaan DD tahun 2021.

 

Dari hasil pembahasan bersama pemerintah desa dan BPD dalam musyawarah penetapan APB Desa tahun anggaran 2021 maka untuk memenuhi kebutuhan penyediaan anggaran BLT DD tahun 2021, maka semua rencana pembangunan fisik untuk tahun 2021 ditunda sampai pembangunan fisik bisa diprioritaskan kembali sesuai dengan ketentuan yang mengatur.

 

Sesuai informasi awal, Pagu Dana Desa Pacung tahun 2021 Senilai Rp. 912.419.000. Di mana senilai 63.52% ( RP. 579.600.000 ) di anggarkan untuk BLT DD. dan sisanya sebesar 36.48% ( Rp. 332.819.000 ) di anggarkan untuk kegiatan lainnya di Bidang pembangunan ( Sub Bidang pendidikan, Sub Bidang kesehatan, Sub Bidang kawasan permukiman, Sub Bidang perhubungan komunikasi dan informatika, dan  Sub Bidang Pariwisata ), Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang Penanggulangan Bencana.

 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terutama kepada masyarakat desa pacung. Besar harapan kami informasi tersebut dapat di terima dan dipahami.

Suksema, Om Santih, santih Santih Om.

Komentar atas Tahun 2021 BLT DD "Datang" Lagi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

AYOO KIBARKAN SANG SAKA MERAH PUTIH

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar