Ada 'Diskon' Pajak, Ayo Dimanfaatkan
11 Juni 2021 11:57:42 WITA
Om Suastiastu,
Ada yang nunggak Samsat? Lebih dari Satu Kali? Pusing karena Menunggak, pembayaran Samsat Jadi Membengkak ?
Nah ini saatnya Warga Masyarakat yang memiliki permasalahan seperti diatas untuk menuntaskan kewajibannya membayar Pajak Bermotor. Karena Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan PERGUB Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Mermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Masih bingung..??
Silahkan di baca dengan seksama pada gambar utama dan Surat Edaran yang telah admin lampirkan dalam Foto.
Om Santhi Santhi Santhi Om
Komentar atas Ada 'Diskon' Pajak, Ayo Dimanfaatkan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemerintah Desa Pacung Terima Bantuan SARPRAS Senilai 32 Juta Lebih
- Realisasi Dana 100 Juta Pemerintah Desa Pacung Rabat Beton Jalan Banjar Adat Pule
- Pemerintah Desa Pacung Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila
- MUSRENBANG DESA PACUNG
- Realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Pascung Berupa 10 Ekor Bibit Sapi
- Pemutihan Pajak Kendaraan dan Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Desa Pacung
- Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Perubahan RPJM Desa Pacung