Ada 'Diskon' Pajak, Ayo Dimanfaatkan

11 Juni 2021 11:57:42 WITA

Om Suastiastu,
 
 
Ada yang nunggak Samsat? Lebih dari Satu Kali? Pusing karena Menunggak, pembayaran Samsat Jadi Membengkak ?
 
Nah ini saatnya Warga Masyarakat yang memiliki permasalahan seperti diatas untuk menuntaskan kewajibannya membayar Pajak Bermotor. Karena Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan PERGUB Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Mermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
Masih bingung..??
 
Silahkan di baca dengan seksama pada gambar utama dan Surat Edaran yang telah admin lampirkan dalam Foto.
Om Santhi Santhi Santhi Om

Komentar atas Ada 'Diskon' Pajak, Ayo Dimanfaatkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

AYOO KIBARKAN SANG SAKA MERAH PUTIH

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar