Pemutihan Pajak Kendaraan dan Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Desa Pacung

I KOMANG SUDI KARIANA 30 Agustus 2024 08:09:51 WITA

Pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi momen yang dinanti oleh banyak pemilik kendaraan bermotor di bali, termasuk Buleleng. Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bali khususnya Buleleng kembali menggelar program pemutihan pajak, yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan sanksi denda dan bunga. Hal ini dipertegas kembali denganadanya kunjungan dari Staf Kantor Pajak dan Staf Kantor Jasa Raharja Kabupaten Buleleng ke Kantor Perbekel Desa Pacung, Kamis ( 30/08 ).  Dalam Kunjungan tersebut Petugas Pajak menerang beberpa hal penting terkait Program Pemutihan pajak yang diselenggarakan kali ini, Perihal penting tersebut admin rangkum sebagai berikut ;

  • Kebijakan Pemutihan Pajak di Bali Tahun 2024

Program pemutihan pajak di Bali 2024 tidak hanya sekedar memberikan penghapusan denda, tetapi juga mencakup beberapa kebijakan penting lainnya. Berikut adalah dua kebijakan utama yang diterapkan dalam program ini :

  1. Penghapusan Sanksi Admnistrasi

Penghapusan sanksi administrative ini berupa penghapusan bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 Seotember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan dapat melunasi tanpa harus membayar denda yang biasanya dikenakan.

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya (BBNKB II)

Kebijakan ini juga berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pembebasan Pokok BBNKB II ini diberikan kepada wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama atau mutase kendaraan, baik antar-Samsat dalam Provinsi Bali maupun mutase dari luar daerah. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Mutasi antar-Samsat dalam Provinsi Bali: Untuk mutasi antar-Samsat dalam Provinsi, wajib Pajak harus memastikan bahwa Surat Keterangan Fisikal ditetapkan paling lambat tanggal 28 September 2024.
  • Mutasi dari Luar Daerah Provinsi Bali: Bagi yang ingin melakukan mutasi masuk dari luar daerah, pendaftaran mutase harus dilakukan paling lambat pada tanggal 23 September 2024.

      3. Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Untuk mengikuti program pemutihan pajak Bali 2024, ada beberpa dokumen yang perlu anda siapkan. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran pemutihan berjalan lancar. Berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. STNK Kendaraan: Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan Anda terdaftar secara resmi dan pajaknya terctat di Samsat
  2. KTP: KTP yang digunakan harus sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK kendaraan. Ini penting untuk verifikasi identitas wajib pajak
  3. Bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB): BPKB adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa anda adalah pemilik yang sah kendaraan tersebut.
  4. Sampul Map Warna Merah dan Kuning: Untuk mempermudah proses administrasi, pastikan anda menyiapkan sampul merah untuk mobil dan warna kuning untuk motor

Sedangkan untuk menikmati Pembebasan BBNKB, Langkah yang harus ditempuh adalah:

  1. Dokumen Asli dan Fotokopi untuk STNK, KTP, dan BPKB: Dokumen-dokumen ini harus disertakan saat mengurus pembebasan BBNKB
  2. Kuitansi Pembelian Kendaraan yang Ditantatangani di Atas Materai: ini diperlukan sebagai bukti transaksi jual beli kendaraan, terutama jika kendaraan tersebut baru dibeli atau berpindah tangan

Tujuan Program Pemutihan Pajak di Bali dan Buleleng pada Khususnya bukan hanya sekedar memberikan keringanan bagi Masyarakat, tetapi juga memiliki beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai oleh pemeriantah, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
  2. Mengurangi Beban Masyarakat
  3. Meningkatkan Pendapatan Daerah.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Warga Masyarakat akhir kata Admin sampaikan Termakasih.

 

 

 

Dokumen Lampiran : Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Desa Pacung


Komentar atas Pemutihan Pajak Kendaraan dan Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Desa Pacung

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

AYOO KIBARKAN SANG SAKA MERAH PUTIH

Lokasi Pacung

tampilkan dalam peta lebih besar